Saham Negara Didilusi, Hutchison Port Kuasai 48,9 Persen JICT Tanpa Batas Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 15 Desember 2025, 20:03 WIB
Saham Negara Didilusi, Hutchison Port Kuasai 48,9 Persen JICT Tanpa Batas Waktu
Jakarta International Container Terminal (JICT). (Foto: Pelindo I)
rmol news logo Dugaan kerugian negara dalam kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Ports tidak hanya berhenti pada temuan Rp4,08 triliun hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi terjadi juga pada penghilangan saham negara melalui perjanjian pemegang saham.

"Satu lembar saham Seri A milik negara, sudah dinotariatkan sejak 1999. Tapi di perjanjian 2014 dinyatakan belum terbit. Ini fatal," tegas Pengurus Perkumpulan Pensiunan JICT, Ermanto Usman.

Akibat perubahan itu kepemilikan Hutchison, perusahaan asal Hongkong, mencapai 48,9 persen tanpa batas waktu (infinite). Padahal perjanjian awal bersifat terbatas selama 20 tahun, yang seharusnya berakhir di 2019.

"Yang terbatas diubah jadi tidak terbatas. Artinya Hutchison bisa bercokol sampai 75 tahun umur perusahaan sesuai akta pendirian. Ini jelas kerugian negara," kata Ermanto dalam sebuah poadcast dikutip redaksi Senin, 15 Desember 2025.

Ia menambahkan, valuasi JICT yang dihitung ulang Pansus Angket Pelindo II tahun 2025 melalui dua konsultan DC Bank dan Bahana Sekuritas menunjukkan nilai JICT mencapai US$1,1 miliar pada 2015.

"Kalau 48,9 persen itu dikuasai asing tanpa batas, kerugian negara bisa lebih dari Rp10 triliun dengan nilai sekarang," katanya.

Ia juga mengungkap bahwa perubahan kepemilikan tersebut berdampak langsung pada koperasi pegawai JICT yang kini kolaps akibat penyusutan saham dan hilangnya hak ekonomi. Padahal sesuai amandemen perjanjian 2014, kepemilikan pegawai melalui koperasi harusnya bertambah 1% dari perjanjian awal tahun 1999 sebanyak 0,9% 

"Satu persen berarti kan 11 juta dolar AS, kira-kira hampir 200 miliar rupiah. Selain itu, dalam perjanjian 2014 JICT setiap tahun membayar rental cost kepada Pelindo sebesar 85 juta dolar. Ada hak pemegang 1% di situ, kira-kira 312 miliar rupiah tapi jadi hilang. Koperasi kolaps, dihajar. Sekarang pensiunan tidak bisa menarik simpanan karena koperasi tidak punya uang," ungkap Ermanto.

Ia menilai seluruh rangkaian perubahan kepemilikan saham dan perjanjian ini dilakukan tanpa menghormati rekomendasi DPR dan temuan BPK. "Ini yang menurut kami sangat brutal," tukasnya.
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA