Kayu Sitaan Satgas PKH Jangan Ganggu Aktivitas Pelabuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 24 Oktober 2025, 05:45 WIB
Kayu Sitaan Satgas PKH Jangan Ganggu Aktivitas Pelabuhan
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir di kawasan Pelabuhan Pelindo Gresik. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda diminta segera berikan kepastian hukum terhadap kasus kapal tongkang Kencana Sanjaya yang diduga membawa kayu ilegal. 

Hal tersebut penting agar tidak mengganggu aktivitas bongkar muat di pelabuhan Pelindo Gresik, Jawa Timur.

"Tujuannya supaya dalam proses hukum ini tidak mengganggu aktivitas bongkar muat lainnya yang bisa menghambat perekonomian di pelabuhan. Kalau bisa pengukurannya segera dibawa keluar pelabuhan, sehingga aktivitas kembali normal," kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa asal barang dari Mentawai seharusnya bisa dicegah untuk keluar sebelum tiba di Pelabuhan Gresik.

"Pemilik HPH di daerah asal yaitu Mentawai kan punya petugas kehutanan, tanyakan ke mereka kenapa kayu-kayu ini bisa lolos ke pelabuhan Gresik, Satgas PKH harus minta pertanggung jawaban mereka," ucap Daeng akrab disapa.

Namun demikian, ia tetap mendukung penuh langkah pemerintah dalam menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Pasalnya, penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan.

"Saya mendukung upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memberantas kegiatan ilegal seperti illegal logging. Namun penindakan harus dilakukan secara  terukur dan berkelanjutan," tandasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA