Todung Mulya Lubis Permalukan Bangsa dan Tak Mengedepankan Nasionalisme!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 November 2015, 18:05 WIB
Todung Mulya Lubis Permalukan Bangsa dan Tak Mengedepankan Nasionalisme<i>!</i>
todung mulya lubis/net
rmol news logo Pengadilan Rakyat Internasional atau IPT yang digelar di Den Haag, Belanda tak perlu dilakukan. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu bisa dilakukan dengan jalan rekonsiliasi.

Begitu dikatakan Ketua Umum DPP IKADIN Sutrino SH dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Senin (16/11).

Menurut dia, yang berhak mengadili kasus seperti ini adalah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bukan pengadilan rakyat seperti yang telah dilakukan oleh Todung Mulya Lubis. Apalagi, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari komnas HAM yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung.

"Sebagai orang yang mengerti hukum dan warga negara Indonesia, Todung Mulya Lubis seharusnya tidak mempermalukan bangsanya dan lebih mengedepankan rasa nasionalisme,” tegas Sutrisno.

Dia menegaskan, langkah yang harus diambil para pelaku pengadilan rakyat tersebut adalah menggugat kejaksaan melalui pengadilan di dalam negeri dan diselesaikan di dalam negeri juga.

"Sebagai orang yang ngerti hukum seharusnya masalah ini diselesaikan dengan Hukum di Indonesia bukan diluar konstrikusi kita. Apa yang mereka lakukan itu tidak mempunyai landasan hukum baikn hukum nasional atau internasional karena mempermalukan bangsa,” tambah Sutrisno.

Pemerintah, harap dia, bisa bertindak tegas terhadap warganya yang telah mempermalukan bangsa di mata internasional. Selain itu, Pemerintah juga harus secepatnya melakukan rekonsiliasi guna menyelesaikan kasus 65 tersebut.

"Rekoniliasi harus dijalankan namun penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap dijalankan oleh Kejaksaan. Rekomendasi dari komnas HAM atas kasus tersebut bisa dijadikan pijakan awal penyelidikan,” tegasnya.

Sutrisno jelaskan, peristiwa 1965 merupakan kasus politik yang rumit. Proses hukumnya tidak akan dapat dilakukan dengan mudah karena banyak yang terkait.

"Tidak sesederhana itu, tak mudah kita giring pada pelanggaran HAM karena politik yang rumit. PKI itu jadi bagian tidak terpisahkan dari kekerasan yang dilakukan sebelumnya dan rentetan sikap politik PKI sendiri yang melakukan kudeta pada 1948 yang secara politik menimbulkan aksi reaksi yang membuatnya tidak mudah orang mencari siapa korban dan pelaku dalam konteks pelanggaran HAM," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA