Sudirman Said Bisa Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 November 2015, 11:52 WIB
Sudirman Said Bisa Dipidanakan
Sudirman Said
rmol news logo Politisi yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR justru dapat memidanakan Menteri ESDM Sudirman Said. Apabila, aduan Sudirman soal pencatut nama Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak PT Freeport terkait pencemaran nama baik.

"Apakah dia (Sudirman) benar tidak. Kalau dia sudah membuka namanya ke MKD dan ternyata tuduhan itu tidak benar saya akan minta anggota DPR itu melaporkan Sudirman Said. Dia bisa dituntut karena mencemarkan nama baik seseorang, bahkan lembaga DPR," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di komplek parlemen, Jakarta, Senin (16/11).
 
Karena itu, dia mengimbau agar Sudirman Said betul-betul mengungkapkan identitas politisi pencatut nama Jokowi yang digadang-gadangnya selama ini. Untuk menghindari kegaduhan di parlemen lantaran spekulasi yang terjadi antar anggota dewan.

"Tidak bisa menteri memfitnah. Menurut saya sebut namanya, siapa anggota DPR-nya itu," tegas Fadli. [wah] 

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA