"Kami menyayangkan penegakan hukum yang plin-plan dan seperti sedang mempermainkan kasus. Baru beberapa hari kejaksaan mengatakan tidak ada keterlibatan Gatot, tapi sekarang malah menetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Eksekutif IJW Akbar Hidayatullah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11).
Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan harus memberikan kepastian sesuai azas penegakan hukum. "Penetapan tersangka tidak boleh sembarangan, ditambah adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan Jampidsus itu fatal. Publik pasti menduga ada unsur politis maupun dugaan upaya Jaksa Agung menghindari reshuffle. Di sinilah publik menilai Jaksa Agung belum melepaskan baju politiknya, masih membawa kepentingan partai," jelas Akbar.
Dia pun menilai ada unsur tendesius dari Korps Adhyaksa yang dipimpin HM Prasetyo dalam menetapkan Gatot sebagai tersangka. "Jangan karena celoteh Gatot di persidangan membuat kejaksaan kalap. Hal tersebut justru membuat kejaksaan mundur dari zaman-zaman sebelumnya," kata Akbar.
Untuk itu, IJW meminta DPR segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo agar mengungkap inkonsistensi pernyataan penyidik dengan Jampidsus yang baru. "Ini bisa blunder besar yang dibuat kejaksaan. Komisi Kejaksaan harusnya bekerja juga menginvestigasi, jangan hanya sekedar menjadi penonton," tutur Akbar.
Akbar menambahkan inkonsistensi kejaksaan tersebut sama saja menjatuhkan citra penegakan hukum era Presiden Joko Widodo. "Revolusi mental penegakan hukum telah gagal di kejaksaan. Kinerja setahun juga tidak jelas prestasinya, kejaksaan justru selalu memunculkan kontroversi dan kegaduhan," ungkapnya.
IJW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus suap sana Bansos yang kerap disebutkan keterlibatannya dalam persidangan. "KPK jangan setengah hati ambil sikap. Ini soal penegakan hukum bukan etika antar lembaga hukum. KPK juga harus berani memeriksa Jaksa Agung sebagai terperiksa," tandas Akbar.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah akhirnya menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka bersama Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut terkait dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 yang diduga dilakukan kedua pejabat pemprov tersebut. Akibat perbuatan keduanya negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.
Namun sebelumnya Ketua Tim Penyidik perkara bansos Sumut pada Jampidsus Victor Antonius mengatakan, pihaknya tidak menemukan keterlibatan Gubernur Gatot dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut periode 2011-2013. "Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot," ujar Victor pada 29 Oktober lalu.
Kesimpulan itu, lanjut Victor, didapatkan dari hasil pemeriksaan lebih dari 250 saksi, baik mantan pejabat Pemprov Sumut maupun sejumlah LSM penerima dana bansos. Victor melanjutkan, penyidiknya sudah menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Namun, dia menolak menyebutkan siapa pihak yang menurut kejaksaan menyebabkan kerugian negara.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: