"PK yang diajukan ‎Romi Cs sebagai upaya hukum yang sah," kata Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah di sela acara Press Gathering DPR di Lombok, Nusa Tenggara Barat Sabtu malam (31/10).
Namun menurut dia, sebenarnya keputusan MA tersebut sudah final. Dan diakuinya keputusan itu memang harus dijelaskan oleh pihak-pihak terkait kepada publik.
"Bahwa keputusan MA itu sudah final and binding. Maka harus dihormati dan dihargai. Itu point pertama," ujar Dimyati.
Sedangkan poin kedua menurut dia, adalah kembali keputusan Bandung. Sedangkan point satu mencabut SK Menkumham yang mensagkan kubu Romy. Dan pihak PPP Djan Faridz selaku penggugat menyatakan Muktamar Jakarta yang sah.
"Ini harus diumumkan ke media, ‎termasuk oleh Menkumham (Yasonna H Laoly). Hal itu penting jangan sampai
abuse of power," tukas anggota DPR itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: