DKPP: Lima Anggota KPU Pakpak Barat Harus Kembalikan Duit Hibah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 14:37 WIB
DKPP: Lima Anggota KPU Pakpak Barat Harus Kembalikan Duit Hibah
Jimly Asshiddiqie/rmol
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima anggota KPU Pakpak Barat, Sumatera Utara, bersalah dan harus mengembalikan uang hibah APBD tahun anggaran 2014 yang sudah diambil mereka.

"Tidak bisa dipertanggungjawabkan dan itu sudah diaudit, yang kesimpulannya kita menemukan ada pelanggaran, dan itu harus dikemballikan, walaupun tidak banyak tetapi harus dikembalikan dalam waktu tiga bulan," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie usai sidang kode etik di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Jika dalam waktu tiga bulan tidak dikembalikan, maka seluruh komisioner KPU Pakpak Barat akan diberhentikan dari jabatannya. Bukan hanya itu, atas laporan balik dari lima anggota KPU Pakpak Barat, Hasanudin Lingga yang Sekretaris KPU Pakpak Barat juga dinyatakan telah melanggar kode etik karena terbukti tidak bisa mengelola keuangan KPU dengan baik. Karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja di KPU lagi, jelas Jimly, maka DKPP tidak memiliki kewenangan utuk menjatuhkan sanksi.

"Tetapi dia (Hasanudin) termasuk dalam daftar tunggu, kalau KPU lima orang ini diberhentikan, dia masuk menjadi calon. Maka karena dia melanggar kode etik malah lebih berat, yang bersangkutan tidak bisa lagi mengajukan diri sebagai penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Apakah sebagai Komisioner ataukah sebagai staf tidak boleh lagi," tegas Jimly.

Pada Pileg dan Pilpres 2014, KPU Pakpak Bharat mendapat dana hibah dari Pemkab setempat Rp 200 juta untuk sosialisasi. Namun, sosialisasi itu disebut-sebut tidak diselenggarakan, karena dananya langsung dibagi untuk kelimanya anggota KPU, yakni Sahitar Berutu (ketua), Ren Haney Manik, Sahrul Kudadiri, Tunggul Monang Bancin, dan Daulat Solin (anggota).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA