Begitu dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada redaksi, Rabu (7/10).
Dia tegaskan, banyak usulan yang membuktikan adanya upaya pelemahan KPK. Salah satunya, soal korupsi yang ditangani KPK adalah korupsi di atas Rp 50 miliar.
Contoh lain, yakni KPK wajib melaporkan kasus Korupsi yang sedang ditangani kepada Kepolisian dan Kejaksaan. "Itu adalah bukti usaha memandulkan kerja KPK selama 12 tahun, sehingga memperkuat alasan Usaha melikuidasi KPK," sambung Dahnil.
Dia menambahkan, revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi.
"Semoga Fraksi-Fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," demikian Dahnil.
[sam]
BERITA TERKAIT: