Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU KPK Kabar Gembira untuk Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 07 Oktober 2015, 02:35 WIB
RUU KPK Kabar Gembira untuk Koruptor
rmol news logo Revisi UU KPK yang diajukan beberapa Fraksi DPR RI merupakan usaha melikuidasi lembaga antikorupsi tersebut. Motif melemahkan dan menegasikan pemberantasan korupsi juga terlihat ingin dilakukan melalui revisi.

Begitu dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada redaksi, Rabu (7/10).

Dia tegaskan, banyak usulan yang membuktikan adanya upaya pelemahan KPK. Salah satunya, soal korupsi yang ditangani KPK adalah korupsi di atas Rp 50 miliar.

Contoh lain, yakni KPK wajib melaporkan kasus Korupsi yang sedang ditangani kepada Kepolisian dan Kejaksaan. "Itu adalah bukti usaha memandulkan kerja KPK selama 12 tahun, sehingga memperkuat alasan Usaha melikuidasi KPK," sambung Dahnil.

Dia menambahkan, revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi.

"Semoga Fraksi-Fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," demikian Dahnil. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA