Jubir: Dirjen Pas Tak Berwenang Hukum Petugas yang Kawal Gayus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 26 September 2015, 13:49 WIB
rmol news logo Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM masih menyelidiki adanya unsur kelalaian petugas sehingga terpidana penggelapan pajak, Gayus Tambunan bisa melenggang bebas di luar lapas.

Hasilnya akan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada pekan depan untuk selanjutnyna ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Demikian penjelasan Jubir Dirjen Pas Kemenkumham, Akbar Hadi dalam diskusi mingguan di bilangan Cikini,  Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).

Akbar menerangkan, bukan wewenang Dirjen Pas untuk menindaklanjuti temuan tim di lapangan.

"Karena Dirjen Pemasyarakatan tidak berhak memberikan sanksi. Karena di PP 53, PP di bawah Kementerian Hukum dan HAM, itu ada prosedur  ya, jangan sampai Dirjen Pemasyarakatan yang memberikan sanksi, tapi itu kewenangan dari Inspektorat Jendral. Itu bapak ibu sekalian kita tunggu saja," papar Akbar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA