Hasilnya akan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada pekan depan untuk selanjutnyna ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Demikian penjelasan Jubir Dirjen Pas Kemenkumham, Akbar Hadi dalam diskusi mingguan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).
Akbar menerangkan, bukan wewenang Dirjen Pas untuk menindaklanjuti temuan tim di lapangan.
"Karena Dirjen Pemasyarakatan tidak berhak memberikan sanksi. Karena di PP 53, PP di bawah Kementerian Hukum dan HAM, itu ada prosedur ya, jangan sampai Dirjen Pemasyarakatan yang memberikan sanksi, tapi itu kewenangan dari Inspektorat Jendral. Itu bapak ibu sekalian kita tunggu saja," papar Akbar.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: