"Sejarah singkat MKS kalau enggak salah 2006-2007 Sekda saya Sudarmawan
ngenalin ke saya perusahaan besar gas yang akan bisa dapat manfaat Pemkab Bangkalan. Karena niatnya baik, untuk menambah penghasilan daerah saya langsung iya
kan," tutur bekas Bupati Bangkalan itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Fuad melanjutkan, dukungannya kepada PT MKS untuk menggarap proyek gas di Bangkalan terjadi saat Presiden Direktur PT MKS, Sardjono dan HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko datang menemuinya. Kedua petinggi PT MKS itu meminta restu agar proyeknya bisa berjalan.
"Sardjono sama Antonius minta surat dukungan ke saya, karena saya yakin akan bawa manfaat buat daerah saya setuju saja. Hari itu juga kesepakatan saya buat tapi belum di tanda tangan," terangnya.
Setelah adanya kesepakatan, di pekan berikut ia lantas meminta Sardjono memaparkan konsep proyek tersebut di hadapan anggota Dewan Bangkalan.
"Saya ikut sekali di kantor dewan, dari dewan MKS ini sudah berjalan. Karena saya ingin membawa manfaat disetujuilah oleh dewan. Dihadiri 45 anggota dewan," ulas dia.
Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini pun mengakui dirinya melakukan perjanjian proyek gas dengan PT MKS. Namun, Fuad membantah jika dalam perjanjian itu ada kompensasi yang diterimanya dari pihak PT MKS.
"Tentang gas di wilayah Kodeco, ada di Pemprov, ada di Pemkab. Tidak ada (kompensasi) yang ada pada saat MoU konsumsi disumbang oleh MKS ke anggota dewan
slapet. (Besarannya) Antara satu juta sampai tiga juta," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: