Padahal sambung dia, Kejagung Agung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.
"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah Saksi," ujar Pengacara Lies, Primaditya Wirasandi melalui siaran pers yang diterima, Jumat (4/9).
Ia pun mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu.
"Kami tidak tahu dasarnya apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," kata dia.
Atas ketidakpastian hukum yang ditunjukan Kejaksaan itu, dirinya meminta Dirjen Imigrasi, untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya itu.
"Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," kata dia.
Kejagung diketahui hingga minggu ini belum menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun demikian, dari sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejagung atas nama Lies Lilia Jamin, diketahui Kejagung telah menetapkan seorang tersangka.
Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan soal pencegahan tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: