BI Perpanjang Diskon Denda Kartu Kredit, Bayar Telat Hanya Kena 1 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 18 Desember 2025, 07:47 WIB
BI Perpanjang Diskon Denda Kartu Kredit, Bayar Telat Hanya Kena 1 Persen
Gedung Bank Indonesia (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pelonggaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan yang seharusnya berakhir lebih awal ini kini dipastikan berlaku hingga 30 Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, fokus utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban finansial pemegang kartu kredit yang mengalami kendala pembayaran. 

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Desember 2025, ketentuan denda keterlambatan tetap diatur, yaitu 
nilai denda maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan, dan denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian biaya bagi nasabah dan mencegah pembengkakan utang yang berlebihan akibat denda yang tinggi.

Selain denda, BI juga memperpanjang kebijakan terkait batas pembayaran minimum. 

“Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Para pemegang kartu kredit masih diberikan fleksibilitas untuk membayar tagihan mereka hanya sebesar 5 persen dari total tagihan. Kombinasi antara denda yang rendah dan batas minimum pembayaran yang ringan diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas rumah tangga di tengah tantangan ekonomi.

Untuk tarif SKNBI, Perry menyatakan biaya dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan sebesar Rp1, dan tarif maksimum yang boleh dikenakan bank kepada nasabah senilai Rp2.900 per transaksi.

Perry menekankan, ebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis bauran kebijakan BI untuk memastikan kinerja positif perekonomian menjelang pergantian tahun.

BI juga memastikan ketersediaan uang tunai melalui program SERUNAI (Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai). Dengan adanya pelonggaran denda kartu kredit dan ketersediaan likuiditas, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dengan lebih nyaman dan aman selama masa liburan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA