"Ya sebenarnya kurang lebih begitu lah (anggota DPRD memeras). (Inisiatif permintaan uang) dari DPRD," tutur Pahri usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi untuk empat pimpinan DPRD Kabupaten Muba terkait dugaan suap LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015.
Pahri yang telah menyandang status tersangka dalam pusaran suap ini mengaku, jika tak memberikan uang pelicin kepada para legislator itu, LKPJ 2014 dan APBD 2015 tidak akan disetujui pimpinan DPRD.
"Iya kurang lebih begitu (jika tak diberi uang maka tidak disetujui). Saya rasa ini masalah pembahasan saja," ungkapnya.
Pahri mengaku tak mengetahui secara pasti siapa saja yang terlibat di DPRD dalam suap yang turut menyeret istrinya Lucianty Pahri. Dia hanya meminta doa atas kasus ini agar cepat selesai.
"Saya kurang tahu juga berapa yang terlibat karena semua di penyidik. Ya mohon doa lah ya, semoga pekerjaan ini cepat selesai," tandasnya.
Sehari sebelumnya, empat pimpinan DPRD Muba diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Pahri dan Lucianty. Mereka diantaranya Riamon Iskandar selaku Ketua DPRD Muba dan Darwin, Islan Hanura, serta Aidil Fitri masing-masing Wakil Ketua DPRD.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
[zul]
BERITA TERKAIT: