Pakar komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir menyesalkan, langkah tersebut disertai adanya narasi "cuci tangan". Sebab, menurutnya, fakta hukum masih terus didalami oleh Puspom TNI.
"Dari sudut pandang akademik, situasi demikian patut dikritisi, karena dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum teruji secara memadai,” ujar Rusdin kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap penyampaian opini di ruang publik.
Menurutnya, kesimpulan yang terburu-buru dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh, termasuk terkait kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Lebih lanjut, Rusdin mengutip keterangan Puspom TNI yang menyebutkan bahwa keempat tersangka berasal dari Denma BAIS (Detasemen Markas), yang secara fungsi lebih berperan dalam pelayanan internal komandan, bukan unit operasional intelijen.
“Dari posisi dan tugasnya, tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai operasi institusional. Bisa saja ini tindakan pribadi oknum, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa institusi militer akan menangani kasus ini secara transparan dan adil.
“Saya yakin nama besar institusi tidak akan dipertaruhkan. TNI akan memproses perkara ini secara terbuka, adil, dan tuntas,” tegasnya.
Terkait mundurnya Kabais, Rusdin menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang komandan dalam struktur militer.
“Dalam tradisi militer di berbagai negara, tidak ada anak buah yang sepenuhnya disalahkan. Komandan tetap memikul tanggung jawab moral atas apa yang terjadi di bawah kendalinya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: