Berkas Perkara P21, Panitera PTUN Medan Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 25 Agustus 2015, 14:15 WIB
Berkas Perkara P21, Panitera PTUN Medan Segera Disidang
kpk/net
rmol news logo Berkas perkara penyidikan panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dinyatakan P21.

Hal itu sebagaimana disampaikan Penasihat Hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan.

"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan aja, bukan pemeriksaan," tutur Jhon di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Jhon menilai, sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan kliennya ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana ini, lanjut Jhon akan dilaksanakan paling tidak dalam waktu dua minggu yang akan datang.

"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," tukasnya.

KPK sendiri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, dan M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Kemudian setelah melakukan pengembangan, KPK turut menjerat pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Kedelapan tersangka ini juga telah dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA