Indrianto KPK: Pejabat Negara Berniat Jahat Kita Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 25 Agustus 2015, 08:41 WIB
Indrianto KPK: Pejabat Negara Berniat Jahat Kita Pidana
indrianto seno adji/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan-segan menjerat pejabat negara yang memiliki niat buruk yang bisa merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Meski, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melindungi para pejabat negara dari kriminalisasi.

"Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun 'kickback' atau 'bribery', maka hukum pidana Tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrianto Seno Adji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).

Ia bisa memahami jika Presiden Joko Widodo ingin melindungi penyelenggara negara dari jerat pidana atas kesalahan administrasi yang mungkin saja bisa terjadi. Terlebih kebijakan negara merupakan wewenang secara administratif.

"Dalam hal ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari pejabat negara ini basisnya adalah otoritas," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA