"Bila terbukti adanya
mens rea (niat buruk pelaku) maupun '
kickback' atau '
bribery', maka hukum pidana Tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrianto Seno Adji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).
Ia bisa memahami jika Presiden Joko Widodo ingin melindungi penyelenggara negara dari jerat pidana atas kesalahan administrasi yang mungkin saja bisa terjadi. Terlebih kebijakan negara merupakan wewenang secara administratif.
"Dalam hal ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari pejabat negara ini basisnya adalah otoritas," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: