Anggota DPR dari PDIP Didakwa Terima Suap dari MMS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 24 Agustus 2015, 18:20 WIB
Anggota DPR dari PDIP Didakwa Terima Suap dari MMS
rmol news logo Mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah didakwa menerima suap dari pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat dalam kepengurusan perijinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 50.000 dolar AS, dan 50.000 dolar singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Adriansyah yang merupakan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bertemu dengan Andrew Hidayat pertama kali terjadi pada 2012 silam.

Andrew dalam pertemuan itu bertujuan untuk memperkenalkan diri dan mohon izin melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.

Jaksa Trimulyono menilai setelah terdakwa Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT MMS itu tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran dirinya masih mempunyai pengaruh di Kab. Tanah Laut.

Maksud bantuan itu, didapat dalam pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.

"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan, terkait pengurusan izin tersebut Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dirinya berhasil diringkus bersama dengan anggota Polri Agung Krisdiyanto selaku kurir suap, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Sanur, Bali.

"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar 50.000 dolar AS, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500 juta dan 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta," bebernya.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA