"Terus terang aja kita harus melawan kan. Kita harus banding. Nanti langkah-langkah berikutnya biar pak Egi yang menjelaskan," tegas Sutan, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).
Kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana melanjutkan, jika pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Eggy juga mengomentari sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada Sutan, untuk mengkonsultasikan putusan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Menurutnya hal yang lumrah terjadi, usai pembacaan vonis kepada seorang terdakwa, biasanya Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan banding.
Namun, tidak dengan Majelis yang diketuai Hakim Artha Theresia. Usai membacakan putusan, dan menjabarkan pengembalian barang bukti, Hakim Artha justru langsung menutup sidang, tanpa memberikan kesempatan kepada Sutan untuk berkonsultasi dengan pengacara.
"Pertama sikap kita pasti banding. Sebagai tata rama yang biasa, hakim tanya dulu sikap kita harus bagaimana. Tapi ini, kita nggak dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat," sesal Eggy.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran terbukti menerima sejumlah gratifikasi, Sutan Bhatoegana divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair satu tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
[sam]
BERITA TERKAIT: