AGTI:

Impor Bahan Baku Tekstil Tetap Dibutuhkan

Khusus Komoditas yang Belum Diproduksi di Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 Desember 2025, 22:59 WIB
Impor Bahan Baku Tekstil Tetap Dibutuhkan
Anne Patricia Sutanto (Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
rmol news logo Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyebutkan impor masih menjadi keharusan untuk sejumlah komoditas yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, misalnya kapas dan bahan baku poliester.

Hal disampaikan Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto saat menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membahas berbagai persoalan strategis dalam penguatan ekosistem industri tekstil nasional dari sektor hulu hingga hilir di Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.

Selain persoalan bahan baku, AGTI turut menyoroti maraknya praktik thrifting yang dinilai berdampak terhadap industri dalam negeri.

Anne menekankan perlunya sinergi antar kementerian dalam menangani persoalan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, sekaligus tetap menjaga iklim impor yang sehat.

“Kami tidak menolak impor. Yang kami dorong adalah pemberdayaan produsen dalam negeri agar terus tumbuh, sembari tetap membuka ruang impor sesuai kebutuhan industri,” kata Anne melalui keterangan tertulisnya.

AGTI berharap melalui audiensi ini terbangun koordinasi lintas kementerian yang semakin kuat, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran, berbasis data faktual, serta mampu memperkuat kemandirian dan daya saing industri tekstil dan garmen nasional di tingkat global.

"Peran Bea dan Cukai bersama kementerian sangat penting dalam menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri," kata Anne.

Kebijakan teknis seperti rekomendasi impor dan perizinan, lanjutnya, seharusnya disusun berdasarkan kapasitas produksi riil, bukan sekadar kapasitas terpasang, agar tidak memicu kelangkaan pasokan pada sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA