KPK Berupaya Gugurkan Praperadilan OC Kaligis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 12 Agustus 2015, 09:11 WIB
KPK Berupaya Gugurkan Praperadilan OC Kaligis
oc kaligis/net
rmol news logo Pengacara kondang sekaligus tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis menolak menandatangani berkas pelimpahan kasusnya ke penuntutan.

Lewat kuasa hukumnya Johnson Panjaitan, Kaligis beralasan masih mengeluh sakit sebab untuk berobat ke dokter yang diinginkan tak diizinkan KPK.

"Dia (Kaligis) masih dalam kondisi sangat tidak sehat karena itu dia tetap meminta agar sesuai keinginannya yang sampai sekarang belum dipenuhi oleh KPK agar diperiksa oleh dokter RSPAD," kata kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Namun, meski enggan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya, Kaligis siap menghadapi persidangan usai dirinya pulih.

"Dia bisa penuh percaya diri untuk menghadapi proses pengadilan itu," tambahnya.

Pengacara senior itu hanya meminta agar dikabulkan permintaannya berobat ke dokter di RSPAD. Sebab, menurut Johnson, penyakit yang diderita ayah Velove Vexia itu semakin mengkhawatirkan.

Di sisi lain, Johnson menilai ada yang janggal dalam pelimpahan perkara Kaligis ke penuntutan terburu-buru.

Dia mengatakan hal itu dilakukan demi menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya dengan mempercepat pemasukan pokok perkara ke pengadilan.

Johnson pun menuding KPK tidak jujur karena alasan untuk menunda adalah mempersiapkan menghadapi praperadilan.

"Tentu ini berbeda sekali dari alasan yang diajukan melalui surat yang dibacakan oleh majelis hakim di praperadilan," ujar Johnson. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA