Inisiatif penyuapan datang dari OC Kaligis, pengacara yang disewa Pemprov Sumut guna mengurus gugatan di PTUN Medan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bansos yang tengah ditangani Kejati Sumut.
Kepastian mengenai hal itu disampaikan Razman Arif Nasution, pengacara Gatot dan Evi. Hal itu dikatakan Razman hanya meneruskan pengakuan kedua kliennya.
"Kalau bukan karena dia (OC Kaligis), kan Ibu Evi dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang yang inisiator, yang aktor, yang otak pemberian dana ini. Itu Pak OC sendiri (inisiatornya)," jelas Razman kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Tidak hanya itu, menurut Razman, OC Kaligis juga yang awalnya menyarankan agar Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN. Oleh karenanya dia meminta OC Kaligis mau buka mulut kepada penyidik, menjelaskan duduk perkaranya. Bukan diam membisu, menolak untuk diperiksa.
Atas sikap bungkam OC Kaligis, lebih lanjut dikatakan Razman, kliennya mengirimkan surat kepada pengacara kondang tersebut. Surat dibuat oleh Gatot dan Evy setelah KPK memutuskan untuk menahan keduanya pada Senin (3/7) malam.
"Salah satu poin dalam surat itu adalah klien saya berharap agar OC kooperatif dan mengungkapkan peristiwa sesungguhnya dalam pemeriksaan di KPK," tukas Razman.
[rus]
BERITA TERKAIT: