Kecaman tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Sudarnoto mengatakan, Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu situs suci terpenting bagi umat Islam dunia yang berada di wilayah Palestina yang diduduki.
Karena itu, segala bentuk pembatasan hingga pelarangan ibadah dinilai tidak memiliki legitimasi hukum dan menjadi bagian dari praktik penindasan terhadap rakyat Palestina.
“Terkait dengan penutupan Masjid al Aqso dan pelarangan ibadah bagi umat Islam, saya mengecam keras tindakan otoritas pendudukan Israel ini," tegasnya kepada
RMOL.
Menurut Sudarnoto, kebijakan Israel melanggar berbagai instrumen hukum internasional, termasuk kebebasan beragama yang dijamin dalam Deklarasi Universal HAM serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat 1949 yang mewajibkan perlindungan terhadap tempat ibadah di wilayah pendudukan, serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait status Yerusalem Timur.
“Tindakan Israel tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan universal, merusak kehidupan beragama, serta memperlihatkan pola kebijakan yang semakin represif terhadap umat Islam di Palestina,” lanjut Sudarnoto.
Lebih lanjut, MUI mendorong PBB untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi tempat-tempat suci dan menghentikan pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
"Perjuangan membela Masjid Al-Aqsha dan kemerdekaan Palestina bukan hanya persoalan umat Islam semata, tetapi merupakan bagian dari perjuangan universal untuk menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: