Wanitia Berinisial L Tersangka Baru Dwelling Time

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 02 Agustus 2015, 08:10 WIB
rmol news logo . Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial L sebagai tersangka kasus suap pengurusan dwelling time. Sebelumnya penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjemput paksa L pada Sabtu (1/8) pagi untuk diperiksa sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menyatakan, penyidik sudah mengantongi bukti untuk menjerat L.

"Dari hasil pemeriksaan, L langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mujiono di kantornya, Sabtu (1/8) malam.

L merupakan seorang pengusaha. Ia disangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.

"Tersangka L sendiri berprofesi sebagai pengusaha dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduda kuat melakukan penyuapan," tutur Mujiono seperti dilansir dari JPNN.

L merupakan tersangka ke-5 dalam kasus suap dwelling time. Tersangka lainnya adalah Partogi dan dua anak buahnya, yakni IM dan MU. Sedangkan tersangka dari unsur swasta adalah ME yang diduga sebagai calo perizinan. [rus/jpnn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA