KPK Harusnya Tak Bedakan Kaligis dengan Gatot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 29 Juli 2015, 15:15 WIB
KPK Harusnya Tak Bedakan Kaligis dengan Gatot
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten untuk menangani kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Gatot dan istri mudanya Evi Susanti belum juga ditahan hingga kini.

"KPK harus konsisten dalam menangani kasus korupsi suap hakim PTUN ini," kata Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, Rabu (29/7).

Muslim membandingkan penetapan tersangka OC Kaligis dengan Gatot dalam kasus yang sama.

Dimana, saat OC Kaligis dijemput paksa oleh KPK dan setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka segaligus ditahan.

Berbeda halnya dengan Gatot. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan. Politisi PKS itu masih leluasa, seperti membuka MTQ se-Sumut di Asahan, tadi malam (Selasa,28/7).

"Ini kita lihat jadi dua hal yang berbeda. OC Kaligis ditahan karena seolah- olah menghilangkan barang bukti. Kenapa Gatot tidak seperti itu," katanya.

Menurutnya, penetapan status tersangka yang diikuti penahanan terhadap OC Kaligis seharusnya juga berlaku bagi Gatot. "Seharusnya (Gatot) ditahan. Karena kemungkinannya dia adalah aktor intelektualnya. Jadi kenapa tidak ditahan," terangnya.

Muslim menganggap, KPK telah mempunyai alat bukti, sehingga dapat menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

"Jadi kalau sudah tersangka, harus ditahan, karena KPK menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat," pungkasnya seperti dilaporkan MedanBagus.com. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA