Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas BNN Kombes Slamet
Pribadi melalii siaran pers yang dikirim kepada wartawan beberapa saat lalu, Selasa (28/7)
"BNN berhasil mengungkap pembelian biji ganja online dengan total netto seberat 0,4625 gram dari tangan tersangka KE. Pria, usia 27 tahun, WNI. Itu tanggal 13 Juli kemarin," sebut Slamet.
Dari KE, kata Slamet penyidik BNN berhasil mengamankan satu kemasan, dimana satu kemasan bertuliskan Farm Red Diesel berisi tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram. Selain itu, ditemukan satu kemasan bertuliskan Farm LSD berisikan 10 butir biji dengan berat netto 0,1641 gram dan satu buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 10 butir biji ganja seberat netto 0,2093 gram. KE juga membeli satu buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 3 butir biji ganja seberat netto 0,0557 gram.
Selain barang bukti tersebut petugas BNN juga menyita satu buah KTP, kartu kredit, HP Nokia berwarna pink, dan bundel bukti bea penerima kiriman.
"KE adalah mahasiswa program sarjana yang sudah tujuh tahun berada di Amerika. Sekembalinya ke Indonesia KE yang sudah terbiasa mengkonsumsi narkoba memesan biji ganja melalui situs online dari Inggris," beber Slamet.
Untungnya, keinginan KE gagal terlaksana karena petugas berhasil mengendus pembelian barang haram tersebut. Menurut Slamet, petugas Bea Cukai Pasar Baru sejak awal sudah curiga terhadap paket kiriman Royal Mail No. RU 8973 34490 4GB dari PO BOX 393 Burford OX18 9DT dari Inggris.
Petugas berulangkali melakukan pemeriksaan x-ray untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi narkoba. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN dan kantor Pos Pasar Baru untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Senin, 13 Juli sekitar pukul 14.00 WIB seorang lelaki dengan inisial KE datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses administrasi dengan pihak kantor POS dan mengambil paket tersebut dari loket, petugas yang sudah lama menunggu segera mengamankannya dan membawanya ke kantor BNN, Cawang," papar Slamet.
Atas perbuatannya membeli biji ganja secara online, KE dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti yang ditemukan di bawah surat edar Mahkamah Agung, penyidik meminta untuk dilakukan assesment. Hasil dari tim assesment terpadu (TAT) menyebutkan KE ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika jenis ganja.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido," demikian Slamet.
[rus]
BERITA TERKAIT: