Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025 bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RDS Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini telah menjerat total 14 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dan pejabat tinggi Kemnaker lainnya.
Pekerja diwajibkan membayar Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi hanya Rp275.000. Pemerasan dilakukan dengan modus mempersulit atau menunda proses sertifikasi bagi yang tidak membayar lebih.
Biaya fiktif Rp6 juta tersebut setara dua kali lipat rata-rata UMR pekerja.
Selisih uang pemerasan mengalir ke berbagai pihak penyelenggara negara dan pejabat Kemnaker dengan total mencapai sekitar Rp81 Miliar.
Pada Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru, termasuk Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker) dan Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker), yang kini dicegah bepergian ke luar negeri.
Sejumlah tersangka utama seperti Irvian Bobby Mahendro (IBM) diduga menerima hingga Rp69 miliar, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset dan setoran ke pejabat lain.
BERITA TERKAIT: