Resbob diketahui viral di media sosial akibat dugaan ujaran kebencian dan penghinaan bermuatan SARA kepada suporter Persib dan suku Sunda.
Farhan menegaskan, persoalan tersebut sepenuhnya telah masuk ke ranah hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pemerintah Kota Bandung, kata dia, menghormati dan menyerahkan seluruh proses penanganannya kepada kepolisian.
"Karena hal tersebut menimbulkan keresahan, apalagi mengandung unsur SARA,” kata Farhan, Senin 15 Desember 2025.
Menurutnya, kepolisian tentu telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah dan tindakan terhadap kasus tersebut.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
"Saya kira kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan. Itu kira-kira,” kata Farhan dikutip dari
RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: