"Kemenkumham harus membuat batasan perbedaan jenis remisi antara pelaku kejahatan luar biasa dengan pelaku kejahatan biasa," kata anggota Komisi II DPR RI, Adies Kadir saat dihubungi, Rabu (22/7).
Politisi Golkar ini mengkritisi langkah Kemenkumham untuk memeberikan remisi kepada koruptor melalui persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012. Dia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibedakan perlakuannya dengan kejahatan biasa agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sehingga lanjut Adies, syarat pemberian remisi harus diperketat.
Adies mencontohkan pengetatan persyaratan tersebut meliputi terpidana harus bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya atau justice collabolator, serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti putusan pengadilan.
"Nanti tidak menimbulkan efek jera lagi kalau disamaratakan remisinya. Korupsi saja tidak apa-apa, toh nanti ditahan bisa bebas cepat karena dapat remisi," pungkasnya.
Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pengajuan remisi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada.
[dem]
BERITA TERKAIT: