Di Lapas Muara Enim, Kalapas Mukhlisin Fardi secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan.
"Adapun warga binaan yang menerima remisi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian RK I sebanyak 578 orang dan RK II sebanyak 5 orang," ujar Mukhlisin, dikutip
RMOLSumsel, Minggu 30 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
BERITA TERKAIT: