Dikatakan Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes, 1.388 napi menerima remisi khusus, baik itu remisi khusus 1 ataupun remisi khusus 2.
“Ada 1.387 napi yang menerima remisi khusus satu, dan satu napi penerima remisi khusus dua yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Jadi totalnya ada 1.388 napi menerima remisi khusus,” kata Veri saat diwawancarai
RMOLSumsel via telepon, Senin 31 Maret 2025.
Veri menjelaskan, remisi ada tiga macam yakni remisi khusus, remisi umum, dan remisi dasawarsa. Remisi khusus dalam rangka memperingati hari raya agama. Seperti remisi di saat hari raya Idulfitri.
"Lalu, remisi khusus juga dibagi menjadi dua yakni remisi khusus satu berupa pengurangan masa pidana, dan remisi khusus dua berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas," ungkap Veri.
Namun demikian, Veri menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
"Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi, berkelakuan baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana," tutupnya.
BERITA TERKAIT: