"Mulai hari Senin (27/7) jam 9 pagi di PN Jaksel," terang pengacara Rusli, Achmad Rifai ketika dihubungi, Selasa (21/7).
Disinggung mengenai materi gugatan tersebut, Rifai menjelaskan ada beberapa argumen yang akan diajukan terutama mengenai sumber dana yang diterima mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Akil Mochtar.
"Pak Rusli ini kan benar-benar tidak tahu uang ini berasal dari mana," tegasnya.
Menurut Rifai, pihak KPK mestinya ungkap sumber dana itu dan bukan serta merta menjadikan Rusli sebagai tersangka. Terlebih kliennya mengaku tidak pernah mentransfer sejumlah dana ke rekening Akil maupun perusahaan milik istrinya.
"Sumber dana ini belum ditemukan dan Pak Rusli pun mengatakan bahwa dia tidak pernah mentrasfer uang ke Akil Muchtar atau PT milik istrinya itu. Ini yang mestinya KPK lihat siapa sih yang jadi sumber uang," lanjut Rifai.
Argumen selanjutnya soal orang-orang yang sudah mentransfer uang itu ke Akil.
"Kenapa yang tidak dijadikan tersangka, kenapa longkap langsung ke Pak Rusli," kritiknya.
Dan argumen ketiga, ia yakin tidak mungkin ada kuitansi pengirim uang atas nama Rusli Sibua ke Akil. Rifai mengatakan, sebetulnya banyak materi yang ingin diperkarakan dalam gugatan praperadilan nanti.
"Tapi yang paling penting materi itu adalah orang yang tak pernah memberikan apapun kemudian dijadikan tersangka tanpa fakta-fakta," jelasnya.
Ia pun optimis permohonan gugatan praperadilan Rusli Sibua akan dikabulkan dan dimenangkan oleh majelis hakim.
"Kita akan mengusahakan semaksimal mungkin, tapi dengan melihat semua itu rasanya kami yakin menang. Karena kan jelas Pak Rusli tak pernah menyuruh atau memerintahkan, asal usul uangnya pun tak tahu," harapnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: