Hikmah 'Gigit Jari' Gagal Jenguk Suami di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 20 Juli 2015, 13:37 WIB
Hikmah 'Gigit Jari' Gagal Jenguk Suami di Rutan KPK
Hikmah/net
rmol news logo . Istri Bupati Pulau Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Hikmah menyambangi Gedung KPK Jakarta, Senin (20/7). Kedatangan dirinya kali ini untuk menjenguk sang suami yang ditahan oleh lembaga antirasuah itu sejak 8 Juli 2015 dalam kasus sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Hikmah hanya bisa 'gigit jari' lantaran pada hari ini jadwal besuk tahanan KPK tak dibuka mengingat masih waktu libur Lebaran. Padahal, dirinya mengaku membawa makanan serta pakaian untuk suaminya yang telah menyandang status tersangka tersebut.

"Sudah bawa kue, baju. Tidak ada pemberitahuan dari KPK. PH (Penasihat Hukum) bilang bisa, ternyata tidak bisa (besuk)," terang Hikmah di Gedung KPK di kawasan Kuningan.

Namun, dia tak berkecil hati karena belum bisa menjenguk suaminya tersebut hari ini. Menurut Hikmah, dirinya berencana kembali membesuk Rusli pada hari Kamis mendatang dimana jadwal besuk kembali dibuka pihak KPK.

"Enggak bisa dikasih (barang bawaan), rencananya Kamis balik lagi. Saya sering kesini sih," tukas wanita yang mengenakan kerudung merah dengan pakaian motif kembang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

KPK menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA