Bambang akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang menyeret ayahnya, politisi PDI Perjuangan, Adriansyah.
"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta.
Bambang diperiksa lantaran diduga mengetahui skandal korupsi yang dilakukan Adriansyah. Sebab, selain ia putra dari Adriansyah, Bambang juga orang nomor satu di Kabupaten Tanah Laut.
Pemeriksaan ini yang kesekian kali untuk Bambang. Pertama, dia diperiksa di Brimobda Kalsel pada 23 April 2015. Untuk yang kedua kalinya pada 5 Mei 2015 di gedung KPK dan berlanjut ke pemeriksaan ketiga pada 27 Mei 2015.
Selain Bambang, KPK juga menyeret petinggi PT Hotel Sahid Jaya Internasional, Sarwo Budi Wiryanti Sukamdani dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Kekayaan dan Aset Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Darmin. Termasuk juga seorang dosen Politala, Rina Pebrina serta Jumini selaku ibu rumah tangga dan Karyawan PT Indonesia Cemerlang Didang, Andrew Hidayat.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Diantaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang‎ pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini tertangkap basah saat bertransaksi. Oleh karena itu, penyidik KPK berhasil mengamankan mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah sebagai barang bukti.
Diduga kuat, uang tersebut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan‎ tim penyidik di sebuah hotel mewah kawasan Senayan, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Andriansyah dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana
.[wid]
BERITA TERKAIT: