Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan, Kamis (9/7/2015) Ketua Majelis Hakim Indra Cahya menyatakan Verikas terbukti melanggar pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis seumur hidup.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkannya untuk tetap menjalani kurungan penjara," ujar Indra Cahya, seperti dikutip dari
MedanBagus.Com (Grup RMOL).
Begitu mendengar putusan dari Hakim, Verikas yang sebelumnya tertunduk sambil memegangi keningnya lansung menegakkan kepala. Ia tampak senang dengan putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Melalui penerjemahnya, Gerald Siahaan, ia langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya menerima Pak hakim," ujarnya.
Meski tidak sesuai dengan tuntutannya, namun JPU Dwi Melly Nova mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir pak hakim," ungkapnya.
Saat digiring menuju ruang tahanan sementara pada PN Medan, Verikas Mindaugas memperlihatkan ekspresi berbeda dibanding pada persidangan-persidangan sebelumnya dimana dirinya kerap mencaci maki warga termasuk wartawan yang menyorotnya. Kali ini ia justru tampak sumringah dan tidak menunjukkan wajah marah kepada pengunjung sidang. Ia bahkan banyak tersenyum saat dimasukkan kedalam sel tahanan sementara tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: