Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rusli dijemput, siang tadi di sebuah hotel yang terletak di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (8/7).
KPK sebenarnya sudah melayangkan panggilan untuk Rusli secara jelas dan wajar dan sesuai KUHAP. Namun, yang bersangkutan malah menolak untuk diperiksa. Nah, surat panggilan ketiga yang hari ini terbit ternyata sekaligus dengan surat perintah penjemputan paksa.
"Dijemput karena dua panggilan terakhir yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan keterangan. Memang oleh penyidik dianggap bahwa alasan tersebut tidak layak dan patut sehingga penyidik merasa perlu melakukan penjemputan terhadap tersangka RS untuk dilakukan pemeriksaan segera pada hari ini," demikian Priharsa.
[sam]
BERITA TERKAIT: