Ilham Akbar alias Angga (21) ditangkap berdasarkan informasi dari Technology Crime Investigation Branch Criminal Investigation Department Singapore Police Force, atas dugaan pengancaman penerbangan.
"Adanya ancaman penerbangan yang membuat
delay beberapa jam," kata Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7).
Victor menjelaskan, mahasiswa tersebut mengirim ancaman lewat surat elektronik atau email yang ditujukan langsung ke maskapai Singapore Airlines.
"(Isinya) segera mendarat karena dalam pesawat ada Bom" beber Victor, lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan pasal 27 ayat (4) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ilham kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar
"Kalau kejahatan IT bisa sampai 10 tahun," jelasnya.
Mengenai motif ancaman, hingga kini Bareskrim Mabes Polri masih mendalami tujuan yang bersangkutan melakukan tindakan teror tersebut.
"Motifnya nanti kita dalami dalam pemeriksaan," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: