Teror Bom Singapura Airlines, Mahasiswa di Tangerang Ini Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Juli 2015, 15:56 WIB
rmol news logo Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Barekrim Mabes Polri Viktor Simanjutak mengatakan, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Tangerang ditangkap karena meneror maskapai Singapore Airlines SQ-221 tujuan Singapura-Sidney pada 1 Juli lalu.

Ilham Akbar alias Angga (21) ditangkap berdasarkan informasi dari Technology Crime Investigation Branch Criminal Investigation Department Singapore Police Force, atas dugaan pengancaman penerbangan.

"Adanya ancaman penerbangan yang membuat delay beberapa jam," kata Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7).

Victor menjelaskan, mahasiswa tersebut mengirim ancaman lewat  surat elektronik atau email yang ditujukan langsung ke maskapai Singapore Airlines.

"(Isinya) segera mendarat karena dalam pesawat ada Bom" beber Victor, lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ilham  dijerat dengan pasal 27 ayat (4) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ilham kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

"Kalau kejahatan IT bisa sampai 10 tahun," jelasnya.

Mengenai motif ancaman, hingga kini Bareskrim Mabes Polri masih mendalami tujuan yang bersangkutan melakukan tindakan teror tersebut.

 "Motifnya nanti kita dalami dalam pemeriksaan," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA