Sedianya hari ini, Rusli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Menanggapi hal itu, pihak KPK menegaskan tidak ada aturan yang menyebutkan proses penyidikan harus terhenti lantaran pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Tidak ada aturan yang menyatakan seperti itu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/7).
Sehingga apabila Rusli mangkir kembali pada panggilan berikutnya atau panggilan ketiga, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penjemputan paksa.
"Nanti penyidik akan pertimbangkan dulu (panggilan paksa)," kata Priharsa.
Ketika disinggung soal tindakan Rusli tersebut upaya mengulur waktu penahannya, Priharsa enggan memberikan komentar.
"Belum sampai ke arah sana. Nanti penyidikan yang akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan diambil," tandas Priharsa.‎
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Akinat perbuatannya tersebut, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: