Penasehat hukum Rusli, Achmad Rifai menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK. Sebab, Rusli hari ini sedang mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Rifai saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (7/7).
Rifai melanjutkan, pihaknya akan memberikan secara langsung surat pemeritahuan tersebut ke KPK.
"Kalau hanya pemberitahuan saja kan cukup tim hukumnya saja," ujar dia.
Dalam kasus ini, Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada ketua MK saat itu, Akil Mochtar, untuk menyetujui permohonan gugatan sengketanya. .
Atas perbuatannya tersebut, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: