
Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri bersama istrinya, Suzanna datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 6/7). Suami istri tersebut dipanggil terkait dugaan kasus suap Pilkada kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Hari ini keduanya (BAA dan SBA) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Budi yang tampak berbatik warna coklat dan istrinya tiba pukul 10.10 WIB di gedung KPK. Keduanya langsung bergegas masuk lobi gedung KPK tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.
Budi dan Suzanna ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini sejak tanggal 25 Juni 2015. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.
Atas perbuatannya tersebut, Budi dan Suzanna dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: