Penegasan tersebut disampaikan Sutan melalui pengacaranya, Rahmat Harahap, sekaligus membantah kesaksian Rudi dan Waryono dalam persidangan.
"Saya tegaskan bahwa Pak Sutan tidak pernah meminta, dan tidak ada permintaan THR. PakSutan tidak pernah menerima uang dari Rudi ataupun dari Waryono," kata Rahmat dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta, Kami (4/6) petang.
Dia mempertanyakan perbedaan tuduhan yang disangkakan kepada Sutan. Di dalam surat dakwaan disebut Sutan menerima THR sebesar 140 ribu dolar AS, di Berita Acara Pemeriksaan penyidik KPK disebut menerima 250 ribu dolar sementara keterangan Rudi Rubiandini dalam persidangan dikatakan menerima 200 ribu dolar AS.
"Jadi dimana korelasinya," kata Rahmat.
Rahmat juga mempertanyakan istilah THR yang dituduhkan KPK terhadap Sutan. Dari mana KPK bisa menggunakan istilah tersebut padahal tidak pernah diucapkan oleh Sutan.
"Judulnya THR, tapi tidak pernah ada dalam pernyataan Pak Sutan," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: