Melalui kuasa hukum, Fuad Amin meminta agar majelis hakim mengabulkan perawatan lanjutan untuk kondisi kesehatannya. Terutama, soal kesehatan mata yang semakin memburuk untuk melihat.
"Terdakwa telah lebih baik kondisinya, tapi kami mohon izin kepada majelis hakim untuk tetap memberikan perawatan lanjutan," kata Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (21/5).
Perawatan lanjutan dimaksud adalah terkait dengan mata sebelah kanan Fuad Amin yang tidak bisa melihat.
"Kami mohon majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diberikan perawatan lanjutan, karena mata sebelah kanan tidak bisa melihat," jelas Rudi seraya memberikan surat keterangan dari dokter kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menanggapi permintaan tersebut, dan mengajukannya kepada ketua majelis hakim.
"Kita pertimbangkan permohonan ini," kata hakim M. Muclis sekaligus menutup persidangan.
Fuad Amin sendiri usai mengikuti sidang mengakui jika mata sebelah kanannya tidak bisa melihat sejak lama.
"Sakit mata saya sudah lama, dan sudah operasi katarak," katanya.
Ditanya mengenai tanggapan jaksa, Fuad mengatakan cukup mengapresiasi tanggapan jaksa. Dia mengatakan tetap menghormati apapun itu.
"Saya menghormati semua tanggapan jaksa, dan saya tetap optimis untuk bebas," ujarnya.
Sidang juga dipadati oleh pendukung Fuad Amin. Ada yang datang langsung dari Bangkalan, ada juga yang dari Jakarta. Kepada wartawan, salah satu pendukung Fuad bernama Gozali mengaku yakin bahwa Ketua DPRD Bangkalan non aktif itu tidak bersalah dan ini ada upaya menjatuhkan kredibiltas Fuad oleh lawan-lawan politiknya.
"Kami warga Bangkalan merasa kehilangan, karena beliau adalah sosok yang dekat dengan rakyat. Ditangan dia, Bangkalan maju pembangunan dilakukan sampai ke pelosok desa bahkan sampai ke gunung-gunung," jelasnya
Warga Bangkalan, lanjut Gozali yakin jika Fuad tidak menerima suap, karena dari dulu dia sudah kaya.
"Beliau sudah kaya sejak lama, dari kakek neneknya sudah kaya. Kami minta Pengadilan untuk membebaskan beliau," tegasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: