Tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI senilai Rp 47,8 miliar itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan.
"Penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung hari ini tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, tadi malam (Selasa, 19/5).
Irwan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI termasuk pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi dalam kegiatan tersebut, dan dugaan adanya kerjasama tersangka dengan para tersangka lainnya terhadap proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan juga terkait dugaan terjadinya mark up.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-63/F.2/Fd.1/05 /2015," demikian Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: