Penyidik Sita Rumah di Bintaro Terkait Korupsi TVRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 08 Mei 2015, 17:53 WIB
Penyidik Sita Rumah di Bintaro Terkait Korupsi TVRI
rmol news logo Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah terkait korupsi pengadaan acara siap siar lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012.

Rumah yang disita terletak di Perumahan Bintaro Permai Jalan Rosalia IV Blok LL No 15 dan 15 A, RT 10 RW 04 Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.

"Penyitaan dilakukan tim penyidik pagi tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Dikatakan dia, rumah dengan tanah seluas 1.037 meter persegi tersebut disita berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbagi dalam enam buah atas nama Nany Chuwaimillah bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099, dan 02296.

Meski atas nama Nany Chuwaimillah, rumah diduga dimiliki Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin pemberian  Direktur Utama PT. Media Arts Image,Iwan Chermawan.

Dalam kasus ini keduanya berstatus tersangka.

"Nany Chuwaimillah memiliki hubungan keluarga dengan tersangka IH," demikian Tony.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA