Puteri Jero Wacik Pertanyakan Penahanan Ayahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Mei 2015, 02:53 WIB
rmol news logo Puteri tertua mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Sagita Shinta Pratiwi Wacik mengaku heran dengan penahanan ayahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan menteri yang juga politisi senior Partai Demokrat itu resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Dilihat secara jumlah apa yang disangkakan saya sendiri belum tahu, buktinya seperti apa, kita semua belum tahu. Saya juga bertanya mengapa ditahan," ujar Sagita di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (5/5).

Dia menjelaskan, ayahnya yang kini menjadi pesakitan KPK merupakan sosok pekerja keras untuk keluarga. Bahkan, kata Sagita, jabatan Menteri ESDM periode 2011-2013 lalu bukanlah kemauan Jero Wacik.

"Penetapan sebagai menteri ESDM bukan kemauan bapak. Bapak anak veteran, punya rasa nasionalis tinggi, ingin berbakti pada bangsa," ungkapnya.

Menurut Sagita, pihak keluarga kini tengah fokus memerhatikan kesehatan Jero Wacik yang harus meringkuk di balik jeruji besi Rutan Klas I Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini saya konsen kesehatan bapak ya. (Penahanan ini) dampaknya pada ibu saya, adik saya yang masih kuliah. Itu semua tekanan politik," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. Dalam dugaan korupsi di Kemenbudpar sebagai menteri periode 2008-2011, Jero dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA