Resmi, MK Putuskan Penetapan Tersangka Bisa Masuk Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 April 2015, 15:31 WIB
Resmi, MK Putuskan Penetapan Tersangka Bisa Masuk Praperadilan
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan penetapan tersangka oleh penegak hukum bisa masuk objek perkara praperadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah terhadap terpidana kasus bio remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.

MK menyatakan, pasal yang dipersoalkan oleh Bachiar, yakni Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP adalah inkonstitusional terhadap Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Karena telah mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, MK juga mengubah dan memperluas ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Sehingga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, menjadi obyek praperadilan.

Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.

"Namun pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah penetapan tersangka oleh penyidik yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan Amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/4).

Tidak hanya itu, dalam putusannya mahkamah pun menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan frasa "minimal dua alat bukti" dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka.

Meski begitu ada second opinion dalam pengambilan putusan ini.  Hakim I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto, berpendapat bahwa dalam Pasal 77, penetapan tersangka, tetap bukan menjadi bagian dari obyek praperadilan.

Untuk diketahui, meski bukan terkait Kasus Komjen Budi Gunawan, namun kasus ini mengingatkan banyak pihak atas putusan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang kala itu meluaskan Pasal dalam KUHAP mengenai 'Penetapan Tersangka' sebagai objek praperadilan, serta menggugurkan label tersangka KPK yang melekat pada Calon Kapolri saat itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA