"Menhut perlu menyerahkan seluruh dokumen dan menjelaskan apakah ada instruksi percepatan, perlakuan khusus, permintaan di luar prosedur, atau komunikasi informal terkait usulan Bupati Kuansing," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, dikutip Jumat 3 Juli 2026.
Menurut Hamdi, pembuktian ini harus didasarkan pada dokumen, jejak digital, dan audit aliran uang.
"Meskipun Raja Juli belum dapat disebut terlibat tindak pidana, namanya berada dalam simpul pertemuan dan kewenangan yang wajib diuji secara terbuka," kata Hamdi.
Ia menegaskan bahwa Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggarap lahan, bukan menjadi ladang pungutan bagi pejabat atau perantara.
"Jika benar petani harus kehilangan setengah SHU demi mengurus izin, maka yang sedang diperdagangkan adalah hak ekonomi warga kecil yang seharusnya dilindungi negara," kata Hamdi.
Ia mendorong KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di level Pemkab Kuansing saja.
"Penyidikan harus menembus seluruh lini: siapa yang memungut, mengetahui, menghubungkan, memproses, hingga yang diuntungkan," kata Hamdi.
Tidak boleh ada pejabat pusat yang berlindung di balik istilah “audiensi” apabila dokumen dan aliran uang menunjukkan adanya penyimpangan.
"KPK harus membuktikan kepada publik bahwa urusan hutan negara tidak bisa diubah menjadi pasar gelap yang biayanya dipungut dari hasil kerja petani," pungkas Hamdi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: