Penyidik Rahasiakan Jumlah Kerugian Negara Akibat Korupsi Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 22 April 2015, 00:33 WIB
Penyidik Rahasiakan Jumlah Kerugian Negara Akibat Korupsi Denny Indrayana
denny indrayana/net
rmol news logo Penyidik Bareskrim Mabes Polri membantah penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam dugaan korupsi  payment gateway tidak disertai perhitungan kerugian negara.

"Pada saat Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kita melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan dari sana kita minta bantuan auditor BPK," kata penyidik yang menangani kasus Denny, AKBP Adi Jayamarta dalam talkshow Indonesia Lawyers Club yang dipancarluaskan TV One, Selasa malam (21/4).

Namun begitu AKBP Adi Jayamarta tidak menyebut berapa pastinya jumlah kerugian negara akibat perbuatan tindakan pidana korupsi yang disangkakan terhadap Denny.

"Nilai riilnya nanti akan disampaikan. Saat ini masih dalam penghitungan," imbuhnya.

Yang pasti, katanya, publik tak perlu meragukan karena dugaan adanya kerugian negara akibat perbuatan hukum Denny dalam proses pengadaan kegiatan payment gateway sudah dikantongi penyidik.

"Jangan khawatir," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA