Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, pemanggilan tersebut baru dilakukan setelah penggeledahan.
"Nanti pemanggilan tersangka, baru dijadwal lagi panggil anggota DPRD soal UPS," terang Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
Soal penggeledahan, menurut Rikwanto dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu. Adapun penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda.
"Hasil penggeledahan dikonfirmasi keterangan saksi, baru tersangka," tandasnya.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex ditetapkan dalam kapasitasnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: