"Sayang, hakim dalam menafsirkan hukum dibatasi untuk tidak menafsirkan lain selain penanfsiran yang diperkenankan oleh hukum terkait penyidikan, penetapan tersangka yang tidak sah ini. Memang belum ada penafsiran hukum lain. Kami sedari awal sangat mengandalkan kebebasan Hakim untuk bisa menafsirkan agar keluar dari pembatasan praperadilan," ujar Junaidi dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Setelah putusan ini, Junaidi mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lain seperti yang diperintahkan Hakim Ernest dalam persidangan.
"Kemudian dari keterangan saksi, hakim membuka kesempatan pemohon untuk mengajukan upaya hukum lain. Apakah perdata atau melakukan gugatan Tata Usaha Negara. Nanti kami rundingkan dulu," papar dia.
Hakim Ernest dalam pertimbangan putusannya menyatakan permohonan pihak Ade terkait sah tidaknya setatus tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Bogor bukan diselesaikan di ranah praperadilan. Sebab penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan maka dalil pemohon tidak dipertimbangkan lagi.
"Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Erenst dalam persidangan.
Meski demikian upaya permohonan Ade Sutisna kata hakim sudah maksimal, namun pemeriksaan alat bukti dapat disampaikan pada persidangan pidana di pengadilan nantinya. Selain itu hakim dalam putusannya juga mengingatkan kepada penyidik Polisi bahwa soal sengketa kepemilikan tanah harus terang dulu sebelum dilanjutkan proses pidananya. Meski berkas perkara dinyatakan lengkap, kewenangannya ada pada Jaksa Penuntut Umum.
"Mengutip keterangan ahli pidana Dr Mompang Panggabean bahwa berdasarkan KUHP pada ketentuan Pasal 81 Prejudicieel Geschief bahwa penyelesaian suatu perkara pidana dan ada perkara perdata terlebih dahulu, maka perkara pidana bisa ditanguhkan dulu. Menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau incrah," papar dia.
Selain itu Hakim juga mengamini keterangan ahli pidana tersebut mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran MA (Sema) No 1 Tahun 1980 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung dalam aturan teknis nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Memang kewenangan pada jaksa Penuntut Umum untuk perkara dinyatakan lengkap. Karena itu Jaksa Penuntut harus bisa menimbang apakah cukup bukti," ujar dia sembari menambahkan bahwa objek praperadilan dengan tegas disebutkan pada Pasal 77 KUHAP.
[dem]
BERITA TERKAIT: