"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (30/3)
Penahanan Wawan berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015. Wawan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 30 Maret hingga18 April 2015.
Wawan hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 pagi. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses pembelian Satuan Unit Ruang Kantor untuk kepentingan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dari PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa. Dalam kasus ini Wawan berperan selaku ketua panitia pengadaan.
Selain Wawan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Triwiyasa. Namun, hingga malam hari dia tidak hadir memenuhi panggilan.
"Adapun tersangka TW tidak hadir tanpa keterangan," tukas Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: